SuaraJatim.id - Pemuda asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM (19) memperkosa 8 gadis di Kediri. Dia ditangkap Satreskrim Polresta Kediri.
Anak gadis itu masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP I Gusti Agung Ananta, menjelaskan tertangkapnya BM bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang berinisial DL (16), Rabu (3/6/2020) lalu. DL berstatus pelajar SMA.
Jajaran Satreskrim Polresta Kediri langsung bergerak cepat. Pada hari itu juga tersangka BM langsung dijemput aparat di kediamannya. Saat digerebek, tersangka BM tak melakukan perlawanan apapun ke aparat.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik ternyata tidak hanya DL yang menjadi korban, namun ada 7 korban lainnya. Kedelapan korban tersebut diperkosa berkali-kali antara 2019-2020.
Baca Juga: Modal Miras Oplosan, 2 Cowok Perkosa Bergilir Anak Gadis di Belakang Warkop
"Dari delapan (korban) itu, sebenernya semuanya di bawah umur. Cuma satu yang sedang kami dalami inisial AN itu sekarang sudah 18 tahun di tahun ini," ujar Ananta di Mapolresta Kediri, Jumat (5/6/2020).
Tak hanya menyetubuhi delapan gadis, lanjut Ananda, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik tersangka BM juga memaksa salah satu korbannya aborsi. Kini pihaknya sedang memastikan informasi itu.
"Nah September (2019) itu istilahnya (salah satu korban) disetubuhi dan dipaksa untuk mengeluarkan janinnya," paparnya.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka BM selalu mendekati korban dengan pelan-pelan. Setelah dekat, tersangka BM lantas memaksa korban bersetubuh.
"(Misalnya) korban (DL) dan tersangka sudah berkenalan cukup lama. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, di rumah itu korban tidak dirayu namun dipaksa tersangka (berhubungan seksual)," tutur Miko.
Baca Juga: Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Bayan Perkosa Gadis SMK Sampai Hamil
Kini tersangka BM mendekam di Mapolresta Kediri. Dia terancam pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Biaya PPDS di Unpad: Sekolah Mahal-Mahal, Dokter Anestesi Diduga Perkosa Penunggu Pasien
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Dari Lelucon Bisa Berujung Pelecehan
-
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
-
Tragis! Bocah 11 Tahun di Jaksel Depresi dan Ingin Bunuh Diri Gegara Diperkosa Ayah Tiri
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
5 Rekomendasi Cushion Foundation Terbaik 2025: Aman, Glowing Sepanjang Hari
-
Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Awas Pungli Saat PPDB, DPRD Jatim Buka Diri Terima Laporan
-
Peresmian SPAM oleh Gubernur Khofifah: Ribuan Warga Singosari Malang Terbebas Krisis Air Bersih
-
Update Link DANA Kaget 13 Mei 2025, Saldo Kembali Terisi Meski Usai Liburan
-
Pamekasan Dikepung Banjir, Ribuan Orang Terdampak
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan