Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 14 Juni 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi korban asusila. (dok polisi)

Kekinian, Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut.

Diketahui, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Baca Juga: Setubuhi Model Cantik, Fotografer Cabul juga Ambil Foto Bugil 25 Gadis

Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Load More