Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Juni 2020 | 17:46 WIB
Sejumlah warga berada di lokasi kericuhan di Desa Suguhwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (18/6/2020) sore. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Ratusan pesilat betrok di Madiun, Kamis (18/6/2020). Tawuran pesilat itu terjadi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Tawuran pesilat itu merusak belasan rumah dan fasilitas umum di desa tersebut. Kecamatan Saradan telah melakukan pendataan terhadap kerusakan yang ditimbulkan akibat bentrokan antar pesilat tersebut.

Sekretaris Kecamatan Saradan, Joko Susilo, mengatakan petugas telah melakukan pendataan terhadap rumah maupun fasilitas umum yang rusak akibat bentrokan antar kelompok pesilat itu. Satu per satu bangunan rumah dan fasum yang rusak didata oleh petugas.

Dia menuturkan secara keseluruhan total rumah yang rusak akibat bentrokan tersebut ada 14 rumah. Selain rumah, ada juga fasilitas umum berupa pos kampling dan satu tempat ibadah serta tugu di desa tersebut yang rusak.

Baca Juga: Top 5 Olahraga: Aksi Pasutri Pesilat Indonesia, Alvarez Bakal KO Golovkin

“Wilayah di Desa Sugihwaras masih dijaga oleh anggota Polri dan TNI. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kericuhan susulan,” jelas dia.

Peristiwa bentrokan antar kelompok pesilat di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun memakan korban. Salah satu korban yang mengalami luka cukup parah yaitu Dicky Agis Pratama, warga Desa Sugihwaras.

Pria berusia 23 tahun ini mengalami patah tulang. Dicky menjalani perawatan di RSUD Caruban.

Saudara Dicky, Yuniarti, mengatakan saudaranya menjadi korban dalam bentrokan antar pesilat tersebut. Sebelum kejadian bentrok itu terjadi, Dicky berada di luar rumah sedang membelkan makanan untuk istrinya yang berada di rumah.

Namun, setelah mengetahui ada bentrokan pesilat itu, Dicky langsung pulang ke rumah. Terlebih, rumahnya menjadi sasaran lemparan batu oleh pesilat yang saling berseteru.

Baca Juga: Tak Biasa, Begini Bila Pasutri Pesilat Isi Waktu Isolasi Mandiri

“Korban ini langsung masuk ke rumah untuk menyelamatkan anak dan istrinya,” kata dia.

Setelah anak dan istrinya selamat, kata Yuniarti, saudaranya itu langsung keluar rumah. Saat di luar rumah itu, korban terkena serangan hingga mengalami patah tulang di bagian kaki.

Korban saat ini masih dirawat di ruang Alamanda RSUD Caruban. Kepala ruang Alamanda RSUD Caruban, Danang Sasongko, mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan. Selain itu, korban juga mengalami trauma akibat bentrokan pesilat yang terjadi di depan rumahnya.

“Korban mengalami patah tulang pada kaki kiri. Korban sudah menjalani operasi,” ujar dia.

Aksi bentrokan itu terjadi setelah sidang putusan sengketa Yayasan Setia Hati Terate di Pengadilan Negeri Kota Madiun selesai. Saat proses sidang ada ratusan bahkan ribuan pesilat yang masuk ke Madiun untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, ribuan pesilat ini dihalau oleh petugas keamanan dan diminta untuk pulang. Karena ada maklumat bersama selama persidangan berlangsung tidak ada pengerahan massa ke Madiun.

Kekinian, Satreskrim Polres Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok pesilat itu. Dua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan kasus Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan. “Kami sudah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut,” kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).

Logos menuturkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Saat ini, petugas masih menyidik dua tersangka tersebut.

Mengenai peran, lanjut Kasatreskrim, keduanya melakukan pelemparan batu saat bentrokan terjadi. Namun, penyidik masih memeriksa apakah kedua tersangka ini termasuk provokator dalam aksi bentrokan tersebut atau tidak.

“Apakah sebagai provokator. Kami belum mengarah ke situ. Cuma pembuktian Pasal 170,” ujar Logos.

Menurutnya, kedua tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti. Salah satunya yakni batu yang digunakan untuk menyerang.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka. “Kita punya alat bukti. Tim penyidik juga telah bergerak,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pesilat terlibat dalam bentrokan di Desa Sugihwaras pada Kamis sore. Dalam bentrokan itu belasan rumah warga rusak akibat dilempari batu oleh oknum pesilat.

Load More