Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 Juli 2020 | 20:19 WIB
Pije, pembakar mobil Via Vallen (ist)

Kekinian, pelaku telah diamankan di Polsek Tanggulangin Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More