Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 14:00 WIB
Ahmad Basori, tersangka kasus pencurian kontak amal di beberapa masjid di kawasan Tuban. (Berita Jatim).

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Tuban,” pungkasnya.

Load More