SuaraJatim.id - Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mebeberkan, pembunuhan berencana yang dilakukan Pasutri Moch Tohir dan Ifa terhadap Raisa Hasnabila atau Rara, memiliki beberapa motif. Ada persetubuhan dan perampokan.
Moch Tohir dan Ifa Maulaya memiliki peran masing-masing dalam kasus persetubuhan Raisa. Termasuk perampasan perhiasan Raisa.
Tohir ini berperan untuk membujuk korban agar mau ke rumahnya.
Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di dekat rumah tersangka. Untuk membujuk korban, tersangka Moch Tohir mengiming-imingi es krim.
Baca Juga: Dijebak Pakai Es Krim, Raisa Diperkosa lalu Dibunuh Pasutri
Korban tertarik dengan iming - iming yang ditawarkan tersangka. Tak lama, korban pun lantas ikut tersangka ke rumahnya.
"Tiba - tiba tersangka datang, membawa es krim. Kemungkinan es krim ini sebagai bujuk rayu tersangka agar korban mau ikut ke rumah tersangka," kata Rofiq, Rabu (8/7/2020).
Setelah berhasil membujuk Rara, Moch Tohir pun melampiaskan nafsunya. Rara pun diperkosa di ranjang sebanyak dua kali.
"Di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban," sambung dia.
Setelah puas menyetubuhi bocah 5 tahun tersebut, Moch Tohir berinisiatif mencari istrinya agar melucuti perhiasan Rara.
Baca Juga: TERUNGKAP! Raisa Dibunuh Suami Istri Tohir dan Ifa
"Peran tersangka Ifa Maulaya adalah mengambil perhiasan korban yakni lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. Setelah diambil, Ifa meletakkan perhiasan itu ke lemari," urai dia.
Kapolres memaparkan, selesai melucuti perhiasaan, Moch Tohir meminta istrinya untuk mencarikan kayu. Setelah itu, dua tersangka ini membawa korban ke arah sungai.
"Korban langsung dipukul menggunakan kayu di pinggir sungai. Korban jatuh dan langsung ditenggelamkan kepalanya ke air sungai dua kali. Setelah dikira meninggal, tersangka langsung bergegas meninggalkan sungai," jelasnya.
Sekembalinya ke rumah, tersangka Moch Tohir sempat khawatir jika korban belum meninggal. Tohir pun kembali menghampiri tubuh Rara dan kembali membenamkan kepala korban ke dalam air.
"Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka baru pergi. Dari analisa medis, korban ini meninggal karena gagal atau kesulitan bernafas, itu karena kepalanya dibenamkan air. Ada juga luka lebam di kepala bagian belakang karena dipukul kayu," sambungnya.
Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.
Kontributor : Achmad Ali
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat