Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 Juli 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi--barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

SuaraJatim.id - Tiga orang komplotan penipu atau tukang gendam asal Pasuruan, yakni Didik M Fauji, M Ali dan M Salam ditangkap Polres Kota Batu.

Mereka ditangkap polisi karena melakukan gendam terhadap seorang nenek berinisial D yang berusia 80 tahun.

Kronologisnya ketiga orang ini menyewa mobil rental dari Pasuruan dengan harga Rp1.050.000. Selanjutnya mereka menuju Kota Batu untuk mencari sasaran. Komplotan ini berhenti di Kelurahan Sisir, Kota Batu. Mereka mencari calon korban, kemudian nenek D menjadi sasaran mereka.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyampaikan, M Salam bertugas turun untuk berpura-pura tanya menuju Pasar Besar, Kota Batu. Sambil merayu dia mengajak nenek D menuju mobil, Didik M Fauji berpakaian layaknya tokoh agama menggunakan sarung putih, songkok putih dan bersurban.

Baca Juga: Emak-emak Pelaku Gendam Diciduk Polisi Usai Fotonya Tersebar di Medsos

Sementara, M Ali berperan sebagai sopir.

Sambil meyakinkan korban, Didik mengaku bisa mengabulkan doa-doa Nenek D. Syaratnya dia harus menyerahkan dua cincin emasnya seberat 5 gram. Kemudian Didik memberikan dua bungkusan masing-masing berisi uang koin Rp100.

Didik berpesan kepada Nenek bahwa bungkusan yang diberikan hanya boleh dibuka sesampainya di rumah korban.

“Pelaku menginstruksikan agar sesampainya di rumah bungkusan itu direndam airnya (lalu) diminum. Pelaku mendoakan korban, semoga bisa berangkat ke tanah suci dan terkabul doa-doanya,” ujar Harvi seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (14/7/2020).

Harvi mengatakan, bahwa Didik merupakan Kepala Urusan Umum sebuah kantor desa di Kabupaten Pasuruan. Komplotan ini mengaku tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Batu.

Baca Juga: Modus Jajan Permen, Duo Wanita Penggendam Gasak Harta Benda Pemilik Warung

Setelah Nenek D membuat laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memutar kamera CCTV di sekitaran lokasi.

“Tersangka kami tangkap pada 9 Juli 2020 di Pasuruan. Pengakuannya selama beraksi mendapat Rp4,1 juta dibagi 3 orang dan buat bayar sewa mobil. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” papar Harvi.

Didik mengaku menjadi Kaur Umum di kantor desa sudah sejak tujuh tahun lalu. Sementara untuk aksi nekatnya, dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.

Didik mengaku butuh uang untuk biaya pendidikan buah hatinya.

“Saya Kaur Umum sudah tujuh tahun. Butuh uang untuk sekolah anak saya yang masuk SD. Saya mencontoh rekan saya yang tertangkap di Malang,” kata Didik.

Load More