Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 Juli 2020 | 14:23 WIB
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

Perwali no 33 Tahun 2020 sendiri, diberlakukan sejak keluarnya peraturan tersebut, yakni 13 Juli 2020.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More