SuaraJatim.id - Aksi penipuan yang dilakukan pria bernama Dion Prayoga (50) terhenti ketika polisi wanita (Polwan) melakukan penyamaran.
Dion diburu dan akhirnya diringkus polisi lantaran kerap melakukan mengincar para wanita yang menjadi korban aksi penipuan dan pencurian.
Dikutip Suara.com dari Berijatim.com, sebelum melancarkan aksinya, Dion lebih dulu berkenalan dengan calon korbannya melalui media sosial, Facebook.
Seusai mengenal korban dan berhasil meyakinkannya, pelaku mencari celah untuk menemui korban dan mencuri barang miliknya. Untungnya aksi pelaku berakhir setelah masuk perangkap petugas yang menyamar, Kamis (15/7/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen menuturkan, modus tersangka yakni mengajak kopi darat setelah berkenalan melalui media sosial, Facebook. Terakhir, tersangka melakukan pencurian dan penipuan terhadap teman yang baru dikenalnya di medsos.
“Pelaku selalu mencari sasarannya di dunia maya. Saat bertemu, korban diminta untuk berbelanja di Indomaret. Tetapi tas korban tetap berada di dalam mobil yang dikendarai tersangka. Setelah korban masuk, tersangka langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya seperti dilaporkan Beritajatim.com, Jumat (17/7/2020).
Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut melalui media pemberitaan. Hingga akhirnya kasus tersebut diteruskan ke Polrestabes Surabaya.
Selang 3 Minggu menjadi buronan, akhirnya tersangka terpancing keluar oleh polwan yang menyamar. Sampai akhirnya pelaku pun dibekuk polwan cantik bersama petugas Satreskrim Polsek Gayungan.
“Anggota yang menyamar, mengajak tersangka untuk bertemu (kopi darat). Janjiannya di salah satu mall di Surabaya. Sampai di lokasi janjian, pelaku kita amankan saat akan meninggalkan mall tersebut,” kata Hedjen.
Baca Juga: Tega, Pegawai Hotel Ini Curi Uang Senilai Rp50 Juta Milik Temannya Sendiri
Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Memakai modus yang sama, yakni berkenalan melalui FB. Pelaku mencari korban dan mengambil barang bawaan korban yang berharga.
“Hasil dari aksinya, digunakan oleh untuk foya foya dan modal untuk menggaet korban selanjutnya. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 jo 378 KUHP,” kata dia.
Berita Terkait
-
Final Four Proliga 2026: Popsivo Polwan Menang Pertama, Usai Tumbangkan Electric PLN Mobile
-
Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman
-
Jerman Jadi Banyak Maling saat Harga Minyak Dunia Menggila
-
Polisi Intip Polisi! Briptu BTS Nekat Rekam Polwan di Kamar Mandi Asrama, Terancam Sanksi Etik
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik