SuaraJatim.id - Aksi penipuan yang dilakukan pria bernama Dion Prayoga (50) terhenti ketika polisi wanita (Polwan) melakukan penyamaran.
Dion diburu dan akhirnya diringkus polisi lantaran kerap melakukan mengincar para wanita yang menjadi korban aksi penipuan dan pencurian.
Dikutip Suara.com dari Berijatim.com, sebelum melancarkan aksinya, Dion lebih dulu berkenalan dengan calon korbannya melalui media sosial, Facebook.
Seusai mengenal korban dan berhasil meyakinkannya, pelaku mencari celah untuk menemui korban dan mencuri barang miliknya. Untungnya aksi pelaku berakhir setelah masuk perangkap petugas yang menyamar, Kamis (15/7/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen menuturkan, modus tersangka yakni mengajak kopi darat setelah berkenalan melalui media sosial, Facebook. Terakhir, tersangka melakukan pencurian dan penipuan terhadap teman yang baru dikenalnya di medsos.
“Pelaku selalu mencari sasarannya di dunia maya. Saat bertemu, korban diminta untuk berbelanja di Indomaret. Tetapi tas korban tetap berada di dalam mobil yang dikendarai tersangka. Setelah korban masuk, tersangka langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya seperti dilaporkan Beritajatim.com, Jumat (17/7/2020).
Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut melalui media pemberitaan. Hingga akhirnya kasus tersebut diteruskan ke Polrestabes Surabaya.
Selang 3 Minggu menjadi buronan, akhirnya tersangka terpancing keluar oleh polwan yang menyamar. Sampai akhirnya pelaku pun dibekuk polwan cantik bersama petugas Satreskrim Polsek Gayungan.
“Anggota yang menyamar, mengajak tersangka untuk bertemu (kopi darat). Janjiannya di salah satu mall di Surabaya. Sampai di lokasi janjian, pelaku kita amankan saat akan meninggalkan mall tersebut,” kata Hedjen.
Baca Juga: Tega, Pegawai Hotel Ini Curi Uang Senilai Rp50 Juta Milik Temannya Sendiri
Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Memakai modus yang sama, yakni berkenalan melalui FB. Pelaku mencari korban dan mengambil barang bawaan korban yang berharga.
“Hasil dari aksinya, digunakan oleh untuk foya foya dan modal untuk menggaet korban selanjutnya. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 jo 378 KUHP,” kata dia.
Berita Terkait
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi