Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 22 Juli 2020 | 04:55 WIB
Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, menunjukkan surat rekomendasi pemecatan Ikhsan Abdurrahman Siddiq sebagai anggota partai, Selasa (21/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Selanjutnya, PDIP Kota Madiun masih menunggu sidang pleno yang diselenggarakan DPD PDIP Jatim. Hasil rekomendasi dari DPD Jatim itu nantinya akan diajukan ke DPP PDIP untuk diputuskan.

“Yang memutuskan sanksi dari pusat. Daerah hanya bisa merekomendasikan,” jelas dia.

Setelah nanti dipecat, tentu secara otomatis jabatan Ikhsan sebagai anggota DPRD Kota Madiun juga akan berakhir. DPC nantinya akan menyiapkan nama yang mengganti Ikhsan di kursi DPRD.

Baca Juga: Santai Walau Mobil Aparat Melintas, Kerumunan Balap Liar Ini Bikin Salfok

Load More