Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 23 Juli 2020 | 18:41 WIB
Pengamat politik Universitas Pawyatan Daha Kediri, Dr Djoko Siswanto Muhartono. [Suara.com/Usman]

SuaraJatim.id - Putra sulung Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramono, dipastikan maju sebagai calon bupati (Cabup) dalam Pilkada Kabupaten Kediri 2020. Dhito, sapaan Hanindhito, digadang-gadang bakal melawan kotak kosong.

Pengamat politik Universitas Pawyatan Daha Kediri Djoko Siswanto Muhartono mengemukakan, kemunculan satu pasangan calon yang dominan dalam pilkada Kediri menjadi pertanyaan besar. Dia menyebut ada persoalan pada fungsi parpol yang meliputi agregasi, atikulasi, pendidikan politik dan kemudian menyeleksi pemimpin politik.

Lantaran tidak berjalan sesuai fungsinya, dia menilai ada kemandulan parpol sebagai infrastruktur dalam sistem politik.

"Partai politik sebagai infrastruktur politik dalam sistem politik itu mandul. Mandul dalam arti tidak bisa menyeleksi pemimpin," ujarnya kepada SuaraJatim.id, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Golkar dan Gerindra Merapat, Anak Pramono Anung Bakal Lawan Kotak Kosong

Jika tidak ada kader internal yang mempuni, lanjut Djoko, maka seharusnya parpol melirik orang-orang yang dianggap kompeten untuk mengisi jabatan bupati di Kediri. Bukan kemudian, justru ramai-ramai mengusung calon tunggal.

"Artinya begini, yang dicalonkan itu tidak harus pengurus partai. Bisa saja tokoh-tokoh masyarakat, itu bisa diajukan. Itu kalau (fungsi parpol) jalan. (Kalau calon tunggal) berarti, saya nggak bilang sakit ya, itu disfungsional partai," tuturnya.

Djoko menuturkan, parpol yang ramai-ramai mengusung calon tunggal berarti menafikan konstituen yang telah memilih wakil-wakilnya di parlemen. Parpol tersebut secara tak langsung tidak menjalankan amanat rakyat.

"Kalah menang dalam pertandingan (Pilkada) itu biasa, wani (berani) menang, wani (berani) kalah, dan itu menghargai konstituen," katanya.

Meski begitu, dia mengamini memang tidak ada konstitusi yang dilanggar parpol yang mengusung calon tunggal di Pilkada Kediri. Hanya saja, bagi Djoko, aturan yang memperbolehkan calon tunggal tak ubahnya sebatas jalan pintas.

Baca Juga: NasDem Target 60 Persen Suara untuk Anak Pramono Anung di Pilkada Kediri

"Aturan itu (diperbolehkan calon tunggal) kalau menurut saya, itu kan jalan pintas, tidak mau mikir. Orang tidak mau diribetkan hal-hal, kalau dalam politik itu kan per detik berubah pikiran," katanya.

Sementara saat ditanya apakah wacana calon tunggal ini berkat 'manuver' politik Pramono Anung, Djoko tak menjawab secara tegas. Ia hanya menyebut fenomena calon tunggal di Kediri dikarenakan tidak berjalannya fungsi parpol.

Untuk diketahui, Dhito berpasangan dengan Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Kediri Dewi Maria Ulfa. Pasangan Dhito-Dewi dipastikan diusung enam parpol dengan total 44 dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Kediri.

Sedangkan parpol yang belum menentukan calonnya di Pilkada Kabupaten Kediri 2020 menyisakan Partai Demokrat yang memiliki 3 kursi, PPP 2 kursi, dan PKS 1 kursi.

Kontributor : Usman Hadi

Load More