SuaraJatim.id - Siswa SMP berinisial ND (15) akhirnya blak-blakan menceritakan aksinya yang kerap memperkosa adik kandungnya hingga hamil dan kini melahirkan anak secara prematur.
Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Senin (27/7/2020), ND mengaku berkali-kali memperkosa adiknya seniri karena terpengaruh video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND.
Baca Juga: Siswa SMP Perkosa Adik Sejak Usia 8 Tahun, Kini Lahirkan Bayi Prematur
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
Kasus ini terkuak setelah pelaku dilaporkan oleh ibu kandungnya, DSN (35) ke polisi. Awalnya, DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat ND dan adiknya bermain di luar rumah. Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua itu, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.
Dari kecurigaan itu, DSN akhirnya mengetahui jika ND menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur. Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sejak tahun 2018 lalu.
Ketika itu, ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.
“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” katanya.
Baca Juga: Perangkat Desa Perkosa Anak Yatim di Kuburan, Terkuak saat Mau Dilamar
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumla barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa kakak kandungnya.
Atas perbuatannya ND kini harus meringkuk di penjara. Remaja tanggung itu dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk korban melahirkan secara prematur dan anaknya kini berumur 11 hari,” ujar Fauzy.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar