Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 29 Juli 2020 | 16:28 WIB
Ilustrasi (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

SuaraJatim.id - Lelaki bernama Arifin (40) di Bondowoso, Jawa Timur, yang mengklaim diri sebagai dukun, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencabuli pasiennya.

Warga Kecamatan Grujugan itu dilaporkan ibu muda berinisial AR (33) karena menyetubuhinya saat sesi pengobatan.

Tak hanya itu, AR juga mengakui kepada polisi merasa sakit karena kemaluannya dimasukkan telur ayam oleh Arifin. 

Seperti dikutip Suara.com dari Solopos.comAR diantar sang suami ke Mapolres Situbondo, Selasa (28/7), untuk melaporkan Arifin atas kasus pencabulan.

Baca Juga: Ditinggal Sang Ibu, Bunga 'Digerayangi' Dukun Cabul

Berdasrakan materi pelaporan, peristiwa itu berawal ketika Arifin dan AR janjian bertemu di Hotel Bhayangkara Pasir Putih Situbondo, untuk mengadakan terapi pengobatan asam lambung yang mendera korban.

AR ke hotel itu ditemani suaminya. Sesampainya di sana, sang suami memesan satu kamar hotel. 

Ketika hendak membayar, mereka bertemu Arifin yang juga sedang memesan satu kamar. Setelahnya, Arifin meminta AR masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan si suami.

Sementara suami AR diminta Arifin menunggu di dalam kamar yang sudah ia bayar.

Dalam kamar, Arifin hanya berdua dengan AR. Pelaku lantas menyuruh korban membuka semua pakaiannya. 

Baca Juga: Aksi Dukun Cabul Depok Komat Kamit Ritual Cium Kemaluan Pasien

Setelahnya, Arifin memasukkan telur ayam ke kemaluan AR serta menyetubuhinya. Arifin berdalih, hal itu dilakukan untuk menyembuhkan penyakit asam lambung.

Setelah ritual itu, AR mengadu ke sang suami yang lantas marah-marah. Mereka langsung ke Polres Bondowoso untuk membuat laporan.

"Sejak awal juga saya sudah mencurigai pelaku itu. Tapi karena istri saya bertekad sembuh, akhirnya saya mengizinkan dia berobat ke Arifin," kata sang suami saat di mapolres.

Sementara Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menegaskan masih mendalami isi laporan suami istri itu.

“Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo sedang mendalami kasus ini. Kalau terbukti, pelaku akan kami jerat pidana, Pasal 289 KUHP,” kata Nuri.

Load More