Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 21:12 WIB
Fetish Kain Jarik. (Twitter)

SuaraJatim.id - Kepolisian Surabaya periksa 8 saksi dalam kasus predator seks fetish kain jarik yang melibatkan eks mahasiswa UNAIR, Gilang. Kabid Humas Polsa Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polrestabes Surabaya juga periksa 3 korban.

Polisi juga melacak dan mendatangi tempat kos milik terlapor Gilang.

Sesampainya di lokasi, kata dia, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik

"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," lanjut dia.

Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tuturnya.

Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang.

Baca Juga: Unair Dampingi Korban Kasus Fetish Kain Jarik Lapor Polisi

Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain. 

Load More