Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:11 WIB
Polisi menunjuknan barang bukti penculikan seorang wanita yang diculik oleh mantan pacarnya dan disekap selama 5 hari. [Istimewa]

Selama disekap tersebut korban juga diancam melakukan hubungan seksual selama 3 kali.

"Ada dugaan pelecehan seksual juga, namun masih kita dalami mengenai hal itu. Sekarang masih menunggu hasil visum korban," ujarnya.

Polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku dan korban yang disekap. Korban berhasil diselamatkan. Sementara satu orang masih menjadi buron.

"Tersangka masih ada satu orang yang kita cari dan juga yang memberikan kesempatan rumah juga kami proses. Perannya ikut mengamankan dalam mobil. Ada membohongi, menjaga pokoknya empat orang berperan bersama sama," kata Sudamiran.

Baca Juga: Polisi Curiga Ortu Pelaku Terlibat Penculikan Balita Putri di Pesanggrahan

Ketiga tersangka dijerat Pasal mengenai pencuilkan dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan ancaman 12 tahun penjara serta merampas kemerdekaan orang lain, dengan Pasal 333 ayat 1 kuhp ancaman 6 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More