Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:25 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus Gilang Sang Fetish Kain Jarik di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). (Suara.com/Arry Saputra)

Sementara itu Gilang pun tak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ivo mengatakan keinginannya untuk tidak mengajukan penangguhan penahanan tersebut agar proses hukum yang dijalani Gilang cepat diselesaikan.

"Kemarin dan sampai saat ini, kami tidak ajukan penangguhan penahanan. Kami masih mempertimbangkan berbagai aspek juga," jelas Ivo.

"Jadi kami kooperatif saja supaya proses ini cepat di jalur hukumnya, jadi tidak mengajukan penangguhan penahanan," lanjutnya.

Ivo mengatakan hal itu sebetulnya sudah dikoordinasikan sejak Gilang resmi ditahan oleh polisi atas kasus fetish kain jarik berkedok penelitian dan riset tugas kampus untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Juga: Cabuli Bayi sambil VCS dengan Suami, Pengasuh Berlagak Gantikan Popok

"Sebetulnya sudah kami koordinasikan, ingin mengajukan juga sebelumnya. Tapi kembali lagi, bahwa kewenangan Polrestabes Surabaya namanya permohonan bisa dikabulkan bisa ditolak, dan kami memilih untuk tidak mengajukan," katanya.

Ivo berharap berkas-berkas kasus Gilang segera terselesaikan dan berkasnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu Gilang akan menjalani sidang.

"Kalau dari kita jelas kita melanjutkan proses ini untuk tahu fakta yang sebenernya seperti apa, apalagi ini sudah viral banget kemana-mana dan segala macam," ucapnya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Fetish Puaskan Berahi, Pengasuh Cabuli Bayi Sambil Video Call dengan Suami

Load More