Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:36 WIB
Tersangka Bayu Andi Irawan saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan seorang janda di Sidoarjo. (Beritajatim.com).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit Mobil HRV warna hitam Nopol L 1487 IU, selembar STNK, dan 1 buah kartu flazh BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.

Load More