Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 17 Agustus 2020 | 06:37 WIB
Bule Italia dideportasi dari Bali. (Antara)

SuaraJatim.id - Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma menyebut, seorang turis asing asal Italia bernama Eros Ferrari terpaksa diusir atau dideportasi untuk pulang ke negara asalnya.

Bule Italia berumur 51 tahun itu kedapatan membuka usaha konsultasi spiritual secara online di wilayah Indonesia tanpa izin.

"Warga asing ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian No. W20.IMI.FSR.GR.02.02 - 2257 berupa deportasi dan penangkalan, karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 ayat 1 jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata I Putu Surya Dharma, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (16/8/2020).

"Di mana yang bersangkutan melakukan aktivitas membuka konsultasi spiritual online di Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Jerinx Ditangkap Polda Bali, Nora Ungkap Kalimat Menyentuh di Sosmed

Ia mengatakan, bahwa pendeportasian telah dilakukan pada Jumat (14/8) pukul 17.00 WITA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali menuju ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Citilink QG683.

Dilanjutkan dengan penerbangan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Turkish Airlines TK57 pukul 20.30 WIB, dengan tujuan akhir Venice, Italia.

"Ya sudah (dapat keuntungan dari konsultasi online), dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama di Bali," kata Surya.

Menurut dia, turis asal Italia tersebut kebetulan sedang mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Baca Juga: Gegara Pandemi Covid-19, Penjualan Kain Endek Bali Alami Penurunan

Setelah itu, Eros Ferrari diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil yang diperoleh, bahwa warga Italia ini tinggal di wilayah Ubud, Gianyar dan dominan beraktivitas di sana.

"Kita selidiki dulu aktivitas dia di Bali. Kebanyakan bertempat tinggal di Ubud, tapi dia juga sering keliling Bali, sehingga pada 12 Agustus yang bersangkutan ditahan dan 14 Agustus langsung dideportasi," katanya menambahkan.

Load More