SuaraJatim.id - Dua bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar menjadi korban pencabulan di Surabaya. Mirisnya, pelaku adalah orang yang dikenal selalu mengumandangkan azan atau muazin di rumah ibadah tempat korban belajar.
Menurut petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku mencabuli kedua bocah itu di tempat ibadah karena korban datang awal. Terlebih tempat ibadah masih sepi.
"Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang (azan) waktu ibadah dan dua lagi korban,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (23/8/2020).
Menurut Fauzi, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya kepada satu korban yang sama.
Baca Juga: Suami Perkosa 3 Anak Tiri dan 1 Anak Kandung, Istri Bungkam Takut Dicerai
Padahal kedua korban sudah mengalami trauma dan selalu menyendiri usai dicabuli oleh pelaku.
Diketahui pelaku berinisial BAH (53), warga asal Sampang, Madura yang merantau di Surabaya.
Iptu Fauzy Pratama juga mengatakan, pelaku diketahui melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Pertama ke dua korban dan selanjutnya satu korban sebelumnya.
“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.
Sementara itu, menurut data pemeriksaan, awal mula kejadian pencabulan itu pada Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB.
Baca Juga: Sopir Truk Cabuli 3 Anak Tiri Sejak Kecil, Kini Mereka Sudah Menikah
Kemudian kejadian kedua pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
Akibat ancaman itu, membuat korban ketakutan dan lari ke rumah.
“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA,” kata Iptu Fauzy.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran