SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Kusriyanto (44) kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap aparat Polsek Pabean Cantikan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Rabu (9/9/2020), modus pria yang kerap disapa Yanto itu mengedarkan sabu, yakni dengan cara menjadi penjual ubi cilembu keliling kampung.
Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas melakukan pengintaian. Saat itu, Kusriyanto sedang menunggu calon pembeli di Jalan Darmo Permai III.
"Tersangka disela-sela menjual ubi cilembu di daerah Darmo Permai III, juga mengedarkan SS (sabu-sabu)," kata Endri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket SS seberat 4,23 gram siap edar.
Selain itu, petugas juga menyita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram, 1 unit HP Samsung, 1 kotak bekas tempat permen, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 2 lembar bukti transfer.
Endri mengatakan, pengungkapan kasus ini, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darmo Permai III ada seorang pedagang ubi Cilembu nyambi mengedarkan sabu.
Anggota lantas menyelidiki dengan memantau aktivitas tersangka. Ternyata informasi itu benar adanya.
Awalnya tersangka tidak tidak mengakui perbuatannya. Namun dia tidak berkutik, saat dilakukan penggeledahan.
Baca Juga: Penampakan Reza Artamevia Berbaju Tahanan
Karena ditemukan barang bukti berupa sabu. Selanjutnya, pelaku digelandang ke rumahnya di Jalan Donowati. Kali ini, petugas kembali menemukan narkoba dan seperangkat alat isap sabu alias bong yang disembunyikan di dalam kotak permen.
“Anggota menyamar sebagai pembeli ubi untuk mengelabui pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, terdapat sabu siap edar yang disembunyikan di balik ubi cilembu,” kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Madiun. Napi ini mengontrol Kusriyanto untuk mengambil barang secara ranjau.
“Saya beli ke salah satu napi di LP Madiun,” kata Yanto kepada petugas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan. Tujuannya, untuk mengungkap sudah berapa lama dia menjadi pengedar dan bagaimana proses pemesanan narkoba tersebut.
Berita Terkait
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital
-
Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga
-
Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia