Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 September 2020 | 14:36 WIB
Dua tersangka pembunuhan pria di Pasuruan (Foto: Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan ARF, warga Pasuruan Jawa Timur terungkap. Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan menangkap tiga tersangka pembunuhan yang diduga berlatar masalah asmara.

Tiga pembunuh yang kini ditetapkan tersangka adala, KB alias P (35 tahun), SKK alias C (25), dan MM alias C (34). Mereka berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Banyuwangi pada Senin lalu, 14 September 2020.

Mereka disangka membunuh ARF, laki-laki yang dituduh menyelingkuhi salah satu istri tersangka, di Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Ketiga tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banyuwangi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Tragis! Seorang Ayah Tewas Ditusuk Perampok di Depan Anaknya

Truno menjelaskan, Peristiwa pembunuhan itu bermula dari ditemukannya mayat laki-laki bersimbah darah di kawasan hutan di Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis malam, 3 September 2020 lalu.

Semula, mayat yang belakangan diketahui berinisial ARF itu dikira korban pembegalan alias pencurian disertai kekerasan. Apalagi, sepeda motor korban, Honda Vario warna putih, raib dibawa oleh pelaku.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Titik terang kasus tersebut mulai terungkap ketika saksi berinisial IUM alias YAK buka suara bahwa tersangka KB meminjam motornya untuk dipakai mengintai pertemuan istrinya, tersangka SKK dengan korban, ARF. Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C.

"Motifnya berbasis pada adanya hubungan antara ARF (korban) dengan tersangka SKK, yang kemudian tersangka KB cemburu dengan korban. (Dasar kecemburuan) didapat (tersangka KB) dari salah satu media sosial messenger-nya, FB," katanya.

Tersangka KB kemudian meminta istrinya, SKK, untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan pun disepakati pada Kamis malam, 3 September 2020.

Baca Juga: Sadis! Begini Kronologi Rian Tusuk Leher Nenek Istrinya Gegara Hutang

Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM mengadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno. Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai.

Sabetan pertama mengenai helm korban. Korban coba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka. Korban lantas berusaha kabur namun terkena sabetan lagi di bagian kaki. Korban pun roboh. Tersangka kembali menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali dan akhirnya meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia terkena sabetan di kepala sebanyak tujuh kali," ujar Truno.

Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 380 Lebih Subsidair 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti," katanya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More