Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 28 September 2020 | 10:29 WIB
Ilustrasi kiriman gambar alat vital di media sosial. (istimewa)

Selain menetapkan Bayu sebagai tersangka dan ditahan, polisi juga menyita satu unit HP merek Samsung Duos warna hitam dan satu unit HP merek Xiaomi Redmi 8.

Atas perbuatannya itu, Bayu kini terpaksa harus meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pornografi.

Load More