SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menangani kasus asusila yang dilakukan seorang bapak kepada anak kandungnya di Kota Kediri, hingga korban mengalami trauma mendalam.
Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengemukakan kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota.
"Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri," kata Kapolresta di Kediri, Senin (5/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan, terus berlanjut hingga korban duduk di bangku tingkat SMA.
Korban kini juga mendapatkan dampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam oleh ayahnya, sehingga tidak berani melaporkan ke ibunda korban atau anggota keluarga lainnya.
Bahkan, korban cenderung pendiam. Padahal, selama ini prestasinya di sekolah juga cukup baik. Untuk itu, kini tim ahli berusaha untuk selalu mendampingi korban, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Saat ini, ayah korban yang merupakan seorang pedagang tersebut juga pelaku masih ditahan di Mapolresta Kediri. Untuk ibunda korban, rencananya juga akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga," ujar dia seperti dilansir Antara.
Sementara itu, pelaku hanya diam saja. Ia hanya tertunduk lesu saat dibawa di ruangan. Ia juga hanya mengenakan celana pendek dengan kaos berwarna jingga tanpa mengenakan alas kaki. Tangan yang bersangkutan juga diborgol oleh petugas. Selain itu, dirinya juga mengenakan masker, karena saat ini masih di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: 14 Kali Setubuhi Gadis Difabel, Bayu Iming-imingi Korban jadi Istrinya
Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang itu masih tersimpan di gudang barang bukti di Mapolresta Kediri.
Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
14 Kali Setubuhi Gadis Difabel, Bayu Iming-imingi Korban jadi Istrinya
-
Oknum Honorer di Batam Gagahi Gadis 15 Tahun Hingga Berkali-kali
-
Modus Carikan Pekerjaan, Bayu Culik dan Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus
-
Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap
-
Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun