Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:11 WIB
MRY, ibu rumah tangga yang ditangkap dalam kasus narkoba. (istimewa/beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi meringkus MRY (31), seorang ibu rumah tangga di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep lantaran dianggap terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan terhadap MRY berdasarkan pengembangan dari AD, tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.

“Tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni AD. Ia menyebut bahwa membeli sabu dari MRY,” katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jejaring Suara.com, Rabu (7/10/2020).

Petugas pun bergerak cepat meringkus MRY di rumahnya, sekaligus melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 325 plastik klip, 1 sedotan untuk takaran sabu, dan 2 sedotan bekas pakai sabu.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti.

Informasi di lapangan, tersangka kerap bertransaksi sabu sambil menggendong anak kecil menggunakan selendang.

Load More