Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap kakek di Malang (Foto: Beritajatim)

Untuk memastikan korban sudah tewas, sempat turun ke bibir sungai. Jasad korban baru diketahui warga setempat satu minggu kemudian sudah dalam kondisi mengenaskan.

Atas perkara pembunuhan itu, kedua pelaku untuk sementara dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Load More