SuaraJatim.id - Pengadilan Militer II-8 Jakarta menetapkan prajurit TNI AD, Serma T (25) terbukti melanggar perintah atasan yakni soal larangan menjadi homoseksual atau LGBT. Hal tersebut merujuk pada situs Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dilihat Suara.com, Senin (9/11/2020).
Sementara itu, prajurit TNI lainnya, Serka G yang menjadi saksi dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana. Dengan demikian dia dibebaskan dari dakwaan oditur militer.
Namun, dalam kesaksiannya, Serka G mengakui jika dia pernah berhubungan sesama jenis dengan sejumlah prajurit TNI. Mereka di antaranya adalah Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E.
"Bahwa selain dengan terdakwa, saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E," demikian pengakuan Serka G yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Jakarta.
Namun demikian, Serka G tidak dinyatakan bersalah dan pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan dirinya. Dengan demikian, dia dikembalikan pada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," demikian putusan tersebut.
"Pertama, Ketidaktaatan yang disengaja" atau kedua: yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang karena jabatan adalah bawahannya. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. Ketiga, memerintahkan supaya perkara terdakwa ini dikembalikan kepada perwira penyerah perkara untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit," sambung putusan tersebut.
Sebelumnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Brigadir TT Gugat Polri ke PTUN
Kronologi
Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.
Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Pasalnya, perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Berita Terkait
-
Terkuak! Serka T Berhubungan Intim dengan 8 Prajurit TNI, Ada yang Direkam
-
Dipecat karena Gay, Brigadir TT Gugat Polri ke PTUN
-
Ambulance Terjebak Macet Demo Buruh di Cileunyi, Prajurit TNI Lakukan Ini
-
ICJR: TNI-Polri Sudah Mendiskriminasi Anggotanya yang LGBT
-
Tidak Terorganisir, Kelompok Gay TNI hanya Grup WhatsApp
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Geger Isu Santet di Lumajang Berujung Tuntutan Sumpah Pocong, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Hyundai Hadirkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free, Lebih dari Sekadar Memiliki SUV
-
Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total
-
Perahu Ditemukan Kosong Tanpa Dayung, Pemburu Gurita di Tulungagung Lenyap Ditelan Ombak
-
Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis