SuaraJatim.id - Entah apa yang saat ini dirasakan kakek Wastu (47), entah bahagia atau sedih. Pengalaman ditangkap polisi hingga dipenjara 9 bulan tak akan pernah ia lupakan selama hidupnya.
Kakek Wastu merupakan salahs satu warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Terkini, meski sudah menjalani hukuman penjara 9 bulan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu terbukti tidak bersalah seperti didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kakek yang keseharian sebagai petani ini menceritakan bagaimana awal mula cerita pilu ia alami. Berawal dia ditangkap dan disangkakan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika 15 ekstasi warna hijau logo redbull yang dibungkus pada plastik bening.
Ia bercerita, awal penangkapannya terjadi pada 11 Februari lalu. Saat itu, ia tengah mencari ayam yang sudah dua hari tidak pulang.
"Aku mencari ayam di sekitar rumah, berkeliling kebun, duduk di kebun. Saat itu lah, tiba-tiba polisi datang," kata dia, Rabu (18/3/2020).
Lalu, sejumlah anggota polisi itu, langsung menuduh jika dirinya adalah pengedar dan pemakai narkoba.
“Awalnya aku bingung, tapi aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti yang diambil polisi dari tanah. Setelah dibawa ke rumah tetangga, aku baru tahu jika itu ternyata narkoba,” ungkap Wastu.
Tak pakai lama, Wastu langsung digelandang ke kantor guna diinterogasi. Meski ia sudah berkali-kali menolak mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
Baca Juga: Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim
"Sudah jelaskan berkali-kali kalau, aku tidak tahu dan itu (narkoba) punya siapa. Sampai matipun aku tidak mau mengaku karena memang aku tidak tahu," ucap Wastu.
Atas pembuktian di persidangan, majelis hakim membebaskan kakek Wastu meski sudah 9 bulan mendekam di penjara.
Keputusan sang kakek dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja beranggotakan Gerry Putra Suwardi dan Muhamad Novrianto pada persidangan yang digelar pekan lalu.
Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, mengatakan pihaknya langsung mengeluarkan kakek Wastu dari penjara.
"Sekarang sudah keluar dari penjara dan telah berkumpul bersama keluarga," ujar Zulfatah, Selasa (17/11/2020).
Berita Terkait
-
Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim
-
Warga Serahkan Enam Siamang, BKSDA Akan Lepas di Suaka Margasatwa Isau-Isau
-
Kabar Baik, Guru Honorer dan Tenaga Pengajar Juga Terima BLT Rp 1,8 Juta
-
Bayi Korban Kebakaran 1 Ulu Butuh Bantuan, Masih Tinggal Di Rumah Terbakar
-
Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar