Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 07:55 WIB
Ilustrasi mayat wanita korban kasus pembunuhan. (dok polisi)

Atas perbuatannya itu, Budi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

Load More