Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 27 November 2020 | 09:47 WIB
Rizieq Shihab saat menghadiri kerumunan massanya (Foto: Antara)

SuaraJatim.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.

Rizieq dikabarkan menjalani observasi general check up. Hal ini dikabarkan Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis 26 November 2020, kemarin.

"Laporan yang saya terima, observasi itu hasilnya baik," kata Bima yang menerima informasi dari Pimpinan RS UMMI Kota Bogor.

Pimpinan RS UMMI juga menitipkan pesan kepada Bima Arya kalau Rizieq ingin istirahat dulu dan belum ingin dijenguk oleh siapapun.

Baca Juga: Ogah Dibesuk, Rizieq Shihab Mau Istirahat Total Selama Dirawat di RS

"Kalau saya ditanya, berapa lama di rumah sakit, saya tidak tahu. Saya cuma dapat laporan seperti itu," katanya.

Mendengar kabar Rizieq sakit, politikus Ferdinand Hutahaean mengajak semua kalangan untuk mendoakan bagi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam itu.

"Kita doakan Rizieq Shihab segera pulih sehat kembali. Kita golongan manusia yang ber-Tuhan diajari mendoakan siapapun dengan doa yang baik-baik. Yuk kita doakan beliau sehat-sehat saja," kata Ferdinand.

Kasus terbaru yang menjerat Rizieq Shihab

Habib Rizieq sekarang memang menghadapi perkara baru, yakni dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan.

Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit di Bogor, Enggan Dijenguk

Kini, kasusnya sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, kemarin.

Yusri menjelaskan hasil gelar perkara oleh kepolisian menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut dan hal itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," katanya.

Adapun langkah penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat, yang akan dikumpulkan untuk tindak lanjut pengembangan penyidikan.

Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pemerintah Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa kepala dinas untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga, satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta wali kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jakarta dan beberapa tamu yang hadir.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan penetapan itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di tempat kejadian perkara," kata Patoppoi, kemarin.

Load More