Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 09 Desember 2020 | 13:51 WIB
Sejumlah aktifis antikorupsi gelar aksi di Malang (Suara.com/Aziz Ramadani)

SuaraJatim.id - Sejumlah pegiat antikorupsi tergabung dalam Malang Corruption Watch (MCW) menggelar aksi bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang di Bundaran Tugu Kota Malang, Rabu (9/12/2020).

Dalam aksi tersebut mereka menyerukan awasi politik korupsi dari kepentingan pemodal di pilkada serentak ini.

Ya, aksi bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional itu menjadi momentum pagiat antikorupsi menyerukan mewaspadai lahirnya benih korupsi dari proses Pilkada.

Sikap itu bukan tanpa dasar. Divisi Indoksi MCW Miri Pariyas, mengatakan Pilkada 2010 di Kabupaten Malang terbukti terjadi korupsi politik.

Baca Juga: Meskipun Sempat Dimakzulkan, Faida Yakin Menangi Pilkada Jember Lagi

Fakta persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Malang sebelumnya (inisial RK) memberikan gambaran secara gamblang terjadinya korupsi politik. Tepatnya gambaran jelas bagaimana relasi cukong (pemilik modal) dengan pasangan calon.

Menurut dia, pilkada menjadi lahan bisnis para penguasa lokal guna di daerah, baik dalam hal pengaturan pengadaan barang dan jasa, mempermudah izin usaha cukong dan pembuatan peraturan daerah yang cenderung mengakomodasi kepentingan cukong.

"Korupsi politik sangat dekat dengan cukong. Elit politik, partai politik, paslon melakukan permufakatan jahat dengan cukong guna pembiayaan pemenangan pasangan calon," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, hasil penelitian Mendagri tahun 2015 menyatakan bahwa Pilkada tahun 2015 menunjukkan biaya politik yang harus dikeluarkan untuk memenangkan kontestasi cukup tinggi.

Guna merebutkan kursi bupati atau walikota, biaya yang harus dikeluarkan oleh paslon mencapai Rp 20 miliar - Rp 30 miliar. Sedangkan untuk pemilihan gubernur mencapai Rp 20 miliar - Rp 100 miliar.

Baca Juga: Kemendagri Turun Langsung Pantau Pilkada Serentak di Tangsel

Temuan Kemendagri tersebut diperkuat oleh survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah paslon kepala dan wakil kepala daerah.

Survei dilakukan kepada pasangan calon yang kalah dalam kontestasi Pilkada 2017 dan 2018 menunjukkan bahwa pada Pilkada 2017, sebanyak 82,3 persen paslon menyatakan dibantu oleh pemodal.

Sedangkan pada Pilkada 2018, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibantu pemodal sebanyak 70,3 persen.

"Hanya sedikit pasangan calon yang membiayai proses pilkada dari uangnya sendiri dan sumber-sumber pendanaan yang legal," katanya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More