SuaraJatim.id - Tega nian si Solikin ini. Pria 36 tahun warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, itu tegas menghabisi nyawa istrinya sendiri bernama Buni, umur 30 tahun.
Apalagi setelah mendengar alasan pembunuhan ternyata hanya gara-gara jengkel sebab istri yang sudah memberinya satu anak itu sering ngomel dan memarahinya.
"Pelaku nekad menghabisi istrinya karena korban temperamental dan suka memarahi pelaku, sehingga pelaku jengkel dan membunuh korban menggunakan sebilah celurit," Ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Frans Dalanta Kembaren, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Senin (14/12/2020).
Tidak hanya menggunakan sebilah celurit, menurut Kasatlantas, pelaku juga mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban tewas.
"Pelaku melakukan pembacokan sampai 3 kali ke kepala korban, kemudian mencekik dan membenturkan kepala korban ke lantai kamar," kata Kasatreskrim.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam penjara 15 tahun, dan dari tangan oelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah celurit, timba, baju korban serta sepeda motor pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan oleh polisi saat berada di persembunyianya di Desa Tempurejo, pelaku diamankan setelah warga sekitar curiga dengan keberadaan pelaku dalam beberapa hari tinggal di rumah kosong.
Berita Terkait
-
Misteri Kode Pembunuhan Zodiac Killer Setengah Abad Akhirnya Terpecahkan
-
Tanaman Padi Hanyut Terbawa Arus Banjir, Petani Jember Rugi Puluhan Juta
-
Marah Diselingkuhi Diduga Alasan Suami di Jember Bunuh Istri
-
Pembunuh Mandor Bangunan di Batam Diringkus Usai Terjun ke Laut
-
Suami Naik Pitam Ditolak Bersetubuh, Leher Istri Disayat Hingga Terkapar
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
Terkini
-
BRI Prioritas Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles bagi Nasabah
-
Eks Anggota Polres Probolinggo Dijatuhi Vonis Mati, Begini Reaksi Atasan
-
Muzakki Resmi Dicopot Usai Mundur: Menag Tunjuk Prof Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA
-
Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Lumbung Pangan Indonesia
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital