Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:01 WIB
Fadli Zon umumkan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan HRS. - (YouTube/FadliZonOfficial)

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Load More