Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Januari 2021 | 19:09 WIB
Gelar perkara kasus pembegalan Guru Besar ITS di Polres Tanjung Perak Surabaya [suara.com/Dimas Angga]

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matic sebagai sarana pencurian, pakaian milik tersangka dan handphone Samsumg Galaxy A8 milik korban.

Dua anak ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa terhadap hukuman tersebut wajib hukumnya dilakukan disversi.

"Dimana dalam proses peradilan akan dilakukan disversi, dimana Satreskrim akan berkoordinasi dengan BAPAS (Petugas Balai Pemasyarakatan)," kata Ganis.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Satgas Covid Surabaya Peringatkan Munculnya Klaster Keluarga Selama PPKM

Load More