Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Januari 2021 | 08:09 WIB
Ilustrasi perceraian [shutterstock]

"Harus izin ke atasan dahulu, dan ini juga berlaku untuk TNI dan Polri," tandasnya.

Panitera bakal memeriksa setiap dokumen pengajuan gugatan, jika tidak melampirkan izin dari atasan maka proses permohonan akan ditunda.

"Memang kita harapkan sudah mempunya izin atasan, kalau memaksa mendaftar akan kita tunda sembari menunggu izin dulu," ujarnya.

Baca Juga: Kepergok Selingkuh Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Bungkam

Load More