Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Januari 2021 | 18:09 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberi keterangan kepada media [Foto: Antara]

"Salah satu tersangka melihat bahwa peti tersebut, bukan atas nama almarhum W, melainkan S. ini akhirnya memicu kemarahan keluarga, mengingat sudah ada benturan sebelumnya," kata Leo.

Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban.Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.

"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan, dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Keluarga Ngamuk, Jenazah Covid-19 Tertukar Nyaris Dimakamkan

Load More