Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 17 Februari 2021 | 04:05 WIB
Tersangka diamankan di Mapolsek Manyar beserta barang bukti. (Suaraindonesia/ist)

SuaraJatim.id - Onie Darudiski (32) dibekuk polisi terkait kasus pencurian handphone. HP hasil curian itu sedianya akan digunakan pelaku untuk memberikan sebagai hadiah istri ulang tahun pernikahan.

Pelaku diketahui merupakan kurir jasa ekspedisi, sedangkan korban merupakan milik salah satu konsumen. Akibatnya, dia dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Manyar.

Aksi tersebut terekam CCTV. Barang curian itu disembunyikan dalam karung. Gerak cepat polisi membuahkan hasil.

"Tersangka ingat istrinya minta hadiah HP, tapi uangnya sendiri tidak cukup. Akhirnya dia mencuri milik salah satu konsumen," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id - jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Maling Bermasker Bobol Rumah Warga di Kedoya, Aksinya Terekam CCTV

Kepada polisi pelaku mengaku tidak ada niatan mencuri. Karena kondisi keungan tidak cukup, pelaku gelap mata.

"Satu unit handphone merk Oppo A92 warna hitam sudah kami sita sebagai barang bukti," imbuh Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti.

Bima menjelaskan, pengungkapan pencurian itu kurang dari dua jam setelah laporan korban masuk, pria asal Desa Roomo, Kecamatan Manyar itu berhasil diringkus ditempat kerjanya.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Detik-detik Imam Salat Meninggal: Pertama dan Terakhir Kali Jadi Imam

Load More