SuaraJatim.id - Fikri (22) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik terancam hukuman mati. Sebab, pria yang biasa berjualan kebab ini ternyata juga nyambi jadi kurir narkoba.
Bisnis haram Fikri itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Ia diciduk saat mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Dilansir dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, bisnis sampingan yang dilakoni Fikri telah berlangsung tiga bulanan. Setiap mengambil dan menaruh paket narkoba seberat 20 gram diakuinya bakal mendapat upah Rp 1 juta.
Kepada penyidik, Fikri mengaku terpaksa menjalankan bisnis narkoba itu karena terdesak ekonomi. Terlebih usaha kebab miliknya sedang sepi pembeli. Pekerjaan ambil dan antar paket narkoba itu didapatnya dari tawaran seorang teman berinisial ANS.
Baca Juga: Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba
"Ambilnya barangnya dari Surabaya pak," kata Fikri, saat gelar perkara di Kantor BNN Kabupaten Gresik, Jumat (12/3/2021).
Ia melanjutkan, hasil atau upah dari mengantar narkoba digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan pendidikan adik-adiknya. Fikri mengaku kini jadi tulang punggung keluarga.
"Untuk biaya adik sekolah juga," ujarnya.
Fikri mengaku menyesal mejalani bisnis haram itu dengan menjad kurir narkoba. Disinggung bagaimana nasib suadaranya, Ia tak bisa berkomentar banyak.
"Gak tau pak," ucapnya.
Baca Juga: Pembunuh Mayat Dalam Plastik di Bogor Bisa Dijerat Hukuman Mati
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, proses penyelidikan hingga membongkar kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Lantaran tersangka Fikri tergolong licin saat beraksi meski mengaku baru tiga bulan menjadi kurir.
"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3/2021) lalu, pukul 19.00 WIB," ujar Supriyanto.
Ia melanjutkan, saat penangkapan, tersangka baru saja mengambil barang narkoba dari Surabaya, yakni jenis sabu dan pil koplo. Petugas BNN mengamankan sejumlah 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.
"Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa," imbuhnya.
BNN kini masih memburu tersangka lain berinisial ANS yang telah ditetapkan DPO alias buronan.
Tersangka Fikri, masih kata dia, dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman