Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 24 Maret 2021 | 18:35 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. [foto: beritajatim.com]

Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.

KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Baca Juga: Giliran Wali Kota Batu Bakal Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Suaminya

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Load More