Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 05 April 2021 | 18:04 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti regulator tak ber SNI di Polda Jatim [Suara.com/Achmad Ali]

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," tutup AKBP Zulham.

Polda Jatim sendiri telah mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu. Tersangka sendiri dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: 2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar

Load More