Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 06 April 2021 | 18:03 WIB
Pasangan sejoli di Gresik diciduk polisi karena edarkan sabu. [Dok. Polisi]

SuaraJatim.id - Kisah pasangan kekasih, Rifqi dan Putri, harus berakhir tragis karena mereka akan segera berada di dalam penjara. Pasalnya, dua sejoli warga Gresik yang akan mengikatkan diri dalam jalinan pernikahan ini ditangkap polisi, lantaran akan mengedarkan sabu

Saat diperiksa, keduanya mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk biaya nikah. Kendati demikian, petugas tetap menangkap mereka, karena menjual barang haram yang dilarang undang-undang. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, sepasang kekasih itu bernama Rifqi Robethoh Akbar (20) pemuda asal Desa Cangaan, Ujung Pangkah dan kekasihnya Putri Hardiyanti (22) gadis asal Desa Dalegan, Panceng. 

Arief menceritakan, sebelum ditangkap petugas lebih dulu mengantongi informasi kedua pasangan ini. Saat dua pelaku sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu seseorang di depan minimarket, petugas langsung melakukan penggeledahan. Keduanya terlihat sedang menunggu seorang pembeli.

Baca Juga: Biduan Dangdut Situbondo Jual Narkoba Sabu Diduga Gegara Sepi Job

"Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di depan minimarket di Desa Bungah," kata Kapolres, Selasa (6/4/2021). 

Semula, kedua pelaku ini tidak mengaku jika dirinya sedang menjual narkoba. Mereka sempat beralasan sedang menunggu teman. Namun petugas menemukan satu bungkus rokok berisi dua bungkus klip sabu di dalam celananya. 

"Kami temukan bekas bungkus rokok warna merah didalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil terdapat sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 1 gram dan 0,14 gram," jelasnya. 

Selain paket sabu siap edar didalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor matic warna hitam No Pol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti. Keduanya akhirnya diamankan di Kantor Polisi. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akhirnya dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara. 

Baca Juga: Semen Gresik Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Mereka juga beralasan, nekat menjadi budak sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan untuk biaya menikah. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More