SuaraJatim.id - Ingatkan Bos! Sepekan Sebelum Lebaran THR Harus Dibayar, Kalau Tak Mampu Lakukan Ini...
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pegawainya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Demikian pengumuman Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pengumuman ini disampaikan menjelang Bulan Ramadan 1442 Hijriyah dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Bagi pengusaha yang tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka diwajibkan berdialog secara kekeluargaan dengan pegawainya.
Dialog harus dilakukan sampai mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam hal ini pegawai dan bosnya. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Satgas THR 2021 Siap Awasi Pengusaha Bandel
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Senin (12/4/2021).
Oleh sebab itu Ida meminta para kepala daerah memastikan perusahaan-perusahaan di daerah membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Baca Juga: Menaker: THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya
Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Beda Nasib Usai Kasih THR ke Warga, Intip Tarif Manggung Ayu Ting Ting dan Dewi Perssik
-
Ditaksir Rogoh Rp85 Juta, Dewi Perssik Bela Diri Perkara Kasih THR Kecil: Lu Nggak Bersyukur?
-
Vibes Lebaran Orang Kaya Memang Beda, Tak Ada Uang Receh di Keluarga Maia Estianty
-
Cara Cerdas Investasikan THR Lewat BRImo, Emas Hingga Deposito Semua Ada!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan