SuaraJatim.id - Sejumlah daerah membuat aturan bersama melarang rumah makan, restoran, warung nasi dan kafe berjualan alias buka pada siang hari selama Ramadhan.
Daerah yang membuat aturan bersama ini adalah Pemerintah Kota Serang dan Banten. Aturan bersama ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Kebijakan tersebut dinilai kontroversial dan menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu Kemenang RI pun merespon aturan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenang RI) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang dan Banten tersebut sangat berlebihan.
Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata Adung, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, lanjut Adung, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.
Baca Juga: Sambut Ramdhan Hotel di Solo Ini Buat Miniatur Masjid dengan Rengginang
Berita Terkait
-
Sambut Ramdhan Hotel di Solo Ini Buat Miniatur Masjid dengan Rengginang
-
Bisa Bikin Cepat Haus, Bolehkah Minum Kopi saat Sahur?
-
Cara Memilih Kurma Dengan Kualitas Terbaik Tanpa Pemanis Buatan
-
Nagita Slavina ke Ayana Moon: Cantik Banget MasyaAllah
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Bogor-Depok-Cianjur 16 April 2021
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan