SuaraJatim.id - Sejumlah daerah membuat aturan bersama melarang rumah makan, restoran, warung nasi dan kafe berjualan alias buka pada siang hari selama Ramadhan.
Daerah yang membuat aturan bersama ini adalah Pemerintah Kota Serang dan Banten. Aturan bersama ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Kebijakan tersebut dinilai kontroversial dan menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu Kemenang RI pun merespon aturan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenang RI) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang dan Banten tersebut sangat berlebihan.
Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
Baca Juga: Sambut Ramdhan Hotel di Solo Ini Buat Miniatur Masjid dengan Rengginang
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata Adung, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, lanjut Adung, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.
Baca Juga: Bisa Bikin Cepat Haus, Bolehkah Minum Kopi saat Sahur?
Berita Terkait
-
Berapa Hari Lagi Ramadhan 2025? Hitung Mundur Bulan Penuh Berkah
-
Habis Nyoblos? Intip Daftar Diskon dan Promo Spesial di Berbagai Restoran Hari Ini!
-
3 Pemain ini Tak Masuk Skema Shin Tae-yong untuk Piala AFF 2024, Nomor 1 Padahal Langganan Timnas Indonesia
-
Penikmat Manis Merapat! Ini 4 Cafe Dessert di Jogja yang Enak dan Aesthetic
-
Sebaran 26 Gol Timnas Indonesia Selama Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Paling Gacor?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024