SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pastikan Stadion Gelora 10 November yang ada di Kota Pahlawan tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk pertandingan resmi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani Wardana saat rapat di Ruang Sidang Komisi B DPRD Surabaya.
Afghani mengemukakan, Gelora 10 November tidak bisa digunakan dalam pertandingan resmi, lantaran stadion tersebut sudah tidak memenuhi syarat.
"Kalau Stadion Gelora 10 Nopember memang untuk pertandingan tidak bisa, karena secara ketentuan stadion itu sudah tidak memenuhi syarat," katanya seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (19/4/2021).
Dia merinci beberapa alasan yang membuat Stadion Gelora 10 November tidak bisa digunakan, yakni jarak dari pemukiman warga yang terlalu dekat dan juga kondisi stadion yang sudah usianya sudah tua.
"Karena jarak dengan hunian warga dan sebagainya tidak ada 100 meter, belum lagi stadion ini sudah tua sehingga mungkin ini harus menjadi pertimbangan pak wali kota kemarin. Pertandingan ditempatkan di Stadion Gelora Bung Tomo," katanya.
Meski begitu, tim kebanggaan kota pahlawan tersebut, Persebaya memrotes jika harus menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) untuk homebase. Lantaran biaya sewa stadion yang cukup mahal.
Biaya sewa Stadion GBT tersebut tercantum di raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang menyebut setiap penyewa stadion dikenai biaya senilai Rp 444.632.000.00 per hari.
Namun Pemkot Surabaya memastikan, masih mencari solusi terbaik agar raperda tidak memberatkan Persebaya.
Baca Juga: Tersisih di 8 Besar Piala Menpora, Ini Rencana Terdekat Persebaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
Terkini
-
Perjalanan Pulang ke Madura Berujung Duka: Xenia Hantam Truk di Tol Jomo, Satu Penumpang Tewas
-
Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga
-
Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri
-
Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital
-
Terciduk Nyabu di Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terancam Dipecat