Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:35 WIB
3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran

SuaraJatim.id - Menjadi aparat desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepertinya memang harus ekstra sabar. Bagaimana tidak, gaji bulanan mereka biasa dibayar rapel per lima bulan sekali.

Masalahnya, bulan ini gaji mereka belum dibayar. Padahal ini momentum mendekati masa Lebaran Idul Firti 2021. Di sisi lain, Alokasi Dana Desa (ADD) sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada 7 April 2021 untuk difasilitasi.

Data jumlah perangkat di 226 desa sebanyak 3000 orang. Gaji kepala desa ini sebesar Rp 3 juta. Sementara sekretaris desa Rp 2,4 juta, perangkat desa kepala sekai dan kepala urusan Rp 2,171 juta.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Jember Susanto, mengatakan sejak dulu gaji perangkat desa tidak pernah dibayarkan tiap bulan dan selalu dirapel.

Baca Juga: Kepala Pengamanan Lapas Jember Dibekuk Polisi Terkait Penipuan CPNS

"Kalau ini tidak masa kritis keuangan, kalau tidak ada hari raya, enam bulan sudah biasa. Tidak akan komplain. Ini persoalannya mau hari raya," katanya menegaskan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (04/05/2021).

PPDI meminta bupati dan DPRD Jember berunding agar gaji perangkat yang bersumber dari ADD bisa dicairkan setiap bulan. “Saya minta agar perangkat desa diperhatikan, jangan dianaktirikan,” tambah Sofi Ansori, salah satu perangkat desa.

"Kebetulan saya ketemu bupati. Saya bilang: perangkat desa sekabupaten Jember menangis karena mau hari raya, gaji belum cair. Lebih sakit hati lagi, pemerintah menjanjikan PNS gaji dan THR (Tunjangan Hari Raya) cair. Padahal kami sama-sama pelayan masyarakat. Justru lebih kami yang melayani masyarakat daripada ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sofi.

"Sesuai slogan Haji Hendy: wis wayahe perangkat desa berubah, wis wayahe perangkat jangan dianakritikan, wis wayahe perangkat desa disamakan dengan ASN," kata Sofi.

Sri Totok Sugiarto, perangkat desa lainnya, sadar bahwa dirinya bukan PNS dan bukan pegawai swasta. "Tapi kami mohon untuk ke depan agar kami bisa terima tiap bulan, karena peraturannya anggaran gaji harus dijeluarkan tiap bulan," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Bandeng Presto 'Banting Setir' Jadi Maling Sasar Jamaah Masjid

Susanto memaklumi bahwa Bupati Hendy Siswanto mengalami kendala pada masa awal pemerintahan setelah dilantik.

"Saya sudah paham bahwa Pak Haji Hendy selaku bupati Jember masih banyak tanggung jawab yaitu mempertanggungjawabkan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawahan) tahun kemarin (milik) bupati lama. Saya maklum. Mudah-mudahan Pak Haji Hendy bisa sehat dan memimpin Jember," katanya.

Alfan Yusvi, anggota Komisi A DPRD Jember mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim.

"Peraturan Bupati ADD sebenarnya sudah dikirim ke Biro Hukum 7 April 2021. Seharusnya fasilitasi 15 hari selesai. Tapi sampai 15 hari tidak ada keputusan, maka berdasar regulasi otomatis bisa diundangkan," katanya.

"Cuma karena banyaknya permasalahan yang lalu, Bagian Hukum Pemkab tetap ingin berkonsultasi dengan DPMD. Insya allah akan segera terealisasi seperti janji bupati kita: sebelum hari rata, penghasilan tetap sudah turun. Kami akan terus mendorong," tuturnya.

Load More