Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Mei 2021 | 13:49 WIB
Santri dan masyarakat di sekitar Pondok Pesantren Mahfilud Duror Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Jember, Jatim melaksanakan Salat Id, Rabu (12/5/2021). [Foto: Faizin Adi]

SuaraJatim.id - Meski pemerintah menetapkan awal bulan Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021, namun jemaah yang berada di sekitar Pondok Pesantren (Ponpes) Mahfilud Duror Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember sudah melaksanakan Salat Id pada Rabu (12/5/2021).

Seperti tahun sebelumnya, santri dan masyarakat di sekitar Ponpes Mahfilud Duror kerap berpuasa Ramadhan dan merayakan Idul Fitri lebih cepat dibandingkan dengan pemerintah.

“Ya alhamdulillah kita pagi ini sudah menggelar Salat Id, meski selama dua tahun terakhir ini tidak ada tradisi mudik karena Covid-19,” ujar Pengasuh Ponpes Mahfilud Duror KH Ali Wafa saat ditemui Jatimnet.com-jaringan Suara.com.

Santri dan masyarakat di sekitar ponpes menggelar Salat Id di tiga tempat yang berdekatan, yakni dua masjid yang ada di lingkungan pesantren untuk jemaah putri dan putra (terpisah), serta Masjid Al-Barkah yang ada di pinggir jalan raya.

Baca Juga: Jemaah An-Nadzir Gelar Salat Idul Fitri Lebih Awal

Meski mendahului, KH Ali Wafa menyampaikan penetapan awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri memiliki dasar hukum yang jelas.

Selama bertahun-tahun, pesantren ini mengacu pada Sistem Khumasi yang tertera dalam kitab Nazhatul Majalis, kitab klasik berbahasa Arab setebal 246 halaman, karya Syaikh Abdurrohman as-Sufuri as-Syafii.

“Insyaallah diterapkan sejak tahun 1911 oleh kakek saya selaku pendiri pesantren, yakni KH KH Sholeh. Beliau berguru kepada KH Hamid Misbat dari Banyuanyar, Madura,” tutur pria kelahiran 1964 ini.

Sistem Khumasi menetapkan awal puasa dan hari raya adalah lima hari mundur dari tahun sebelumnya. Karena ditetapkan berdasarkan perhitungan, penetapan awal puasa dan hari raya di lingkungan pesantren ini bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari.

“Biasanya, saya berijtihad setiap delapan tahun sekali. Tidak selalu berbeda dengan kebanyakan masyarakat. Biasanya dalam lima tahun sekali, ada satu hingga tiga kali lebaran yang sama,” jelasnya.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Lokasi Salat Id di Kabupaten Banyumas

Sistem yang ditetapkan Ponpes Mahfilud Duror ini diikuti sebagian warga Desa Suger dan desa sekitar yang termasuk wilayah Kabupaten Bondowoso. Meski kerap berbeda dengan ketentuan pemerintah, masyarakat pun sudah terbiasa dan tidak menganggapnya sebagai hal yang aneh.

“Kita tidak sengaja membuatnya berbeda. Tetapi masyarakat malah senang, mereka malah minta untuk selalu berbeda, agar kesempatan reseki lebih besar. Ya saya katakan tidak bisa,” ujar KH Ali Wafa menirukan ucapan masyarakat dengan setengah bercanda.

Pantauan Jatimnet.com, usai pelaksanaan salat Id, masyarakat desa melanjutkan dengan kegiatan bersilaturahmi. Mereka terutama mengawalinya dengan sowan –berkunjung- ke kediaman KH Ali Wafa.

“Kalau santri sebagian sudah pulang sejak beberapa hari yang lalu,” katanya.

Load More