Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Mei 2021 | 16:26 WIB
Cabai rawit berisi narkoba jenis sabu gagal diselundupkan ke Lapas Jombang. [Foto: Beritajatim.com]

“Besok kami lakukan pemeriksaan untuk DK,” kata Mukid.

Atas perbuatannya, inisial AR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Load More