Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:57 WIB
Wahyu Rian Irwansyah (27), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar [Suara.com/Farian]

"Total ada 64 juta rupiah lebih. Itu diambilnya secara bertahap." ujar Yudhi.

Identitas Rian terkuak setelah polisi melacak lokasi pengambilan uang tersebut. Yudhi mengaku, penyidik juga menemukan ada sidik jari Rian yang tertinggal di keypad ATM. Begitu terungkap, Rian digelandang polisi.

Sejumlah barang bukti 3 kartu ATM. Satu diantaranya atas nama Rohmiati. Polisi juga mengamankan buku tabungan yang dipegang Rohmiati untuk dicocokan. Oleh penyidik Rian dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana .

"Pasal yang dikenakan ialah pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tutup Yudhi.

Baca Juga: Sambil Bawa Kresek, Pria Berkapak Congkel Mesin ATM di SPBU Blitar

Kontributor : Farian

Load More