
SuaraJatim.id - Dua warung kopi di Kabupaten Jember Jawa Timur disegel oleh petugas karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dua warung tersebut nekat buka sehingga akhirnya mendapat sanksi tegas dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember. Pemilik diancam sanksi pidana 3 bulan, sanksi administratif atau denda maksimal Rp 50 juta.
Petugas pun akhirnya memasang police line di dua warkop tersebut. Selain melanggar aturan PPKM, kedua pemilik warkop mengabaikan protokol kesehatan.
"Tapi itu nanti hakim di pengadilan yang menentukan," kata Kabid penegakan produk hukum daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu. (7/7/2021) malam.
Baca Juga: Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam
Tindakan tegas itu dilakukan, karena dari sidak yang sudah 3 kali dilakukan, termasuk pemberitahuan lewat sarana mobil keliling.
Pemilik kedua warkop tetap nekat beroperasi dan mengabaikan penerapan PPKM Darurat. Sehingga Satgas Covid-19 memberi tindakan keras langsung disegel, dengan pemasangan police line.
Apalagi di dua warkop tersebut, diketahui ada belasan pengunjung yang sedang berkumpul dan tidak memakai masker.
"Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring," katanya.
"Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kabupaten Malang Menunda Sekolah Tatap Muka
Untuk Tim Covid Hunter Satgas Covid-19 Jember itu, terdiri unsur gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Yang melakukan penertiban selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Kegiatan sejenis secara simultan kita lakukan terus menerus di Kabupaten Jember," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat. Apalagi, kasus Covid-19 di Jember juga masih cukup tinggi.
"Untuk perusahaan nonesensial semua banyak yang sudah tutup ini. Hanya saja apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam, sesuai dengan peraturan," ujar Hendy.
Berita Terkait
-
Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam
-
PPKM Darurat, Kabupaten Malang Menunda Sekolah Tatap Muka
-
Pemkot Balikpapan Buka Opsi Buka Tenda Dirikan Rumah Sakit Darurat, Begini Syaratnya
-
Kementan Pastikan Ketersediaan Beras Aman hingga Akhir Tahun 2021
-
Anak Buah Cekcok saat Dicegat Polisi, Danpaspampres: PPKM Darurat Belum Dipahami Petugas
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
-
7 HP Murah RAM 8 GB Terbaik Juni 2025, Cuma Rp 2 Jutaan dapat Memori Jumbo
-
Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
-
Bali Master League 45+ Pekan Kedua, Baling FC Bantai Oldstar Kelan 4-1
Terkini
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang