Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi laboratorium. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Kabar terbaru terkait penanganan Covid-19, mulai Senin 12 Juli 2021 nanti pemerintah (Satgas Covid-19) hanya mengakui hasil tes polymerase chain reaction (PCR) 742 laboratorium.

Laboratorium tersebut terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai syarat penerbangan/perjalanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.

Daftar 742 laoratorium tersebut terdaftar dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Data dari hasil pemeriksaan PCR di laboratorium terdaftar tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Satgas COVID-19 Bubarkan Pertemuan Guru SD Muhammadiyah, Warga Ngeluh Ada Kerumunan

Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.

Berikut daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

- Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
- Rumah Sakit Universitas Indonesia
- Rumah Sakit Medistra, Jakarta
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta
- Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta
- Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta
- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta
- Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta
- Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta
- Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
- Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
- Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar

Untuk daftar detailnya silakan diakses atau didownload DI SINI

Baca Juga: Satgas Covid-19 Buleleng Bali Mensyaratkan Sertifikat Vaksinasi untuk Keluar Masuk

Load More