SuaraJatim.id - Kabar terbaru terkait penanganan Covid-19, mulai Senin 12 Juli 2021 nanti pemerintah (Satgas Covid-19) hanya mengakui hasil tes polymerase chain reaction (PCR) 742 laboratorium.
Laboratorium tersebut terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai syarat penerbangan/perjalanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Daftar 742 laoratorium tersebut terdaftar dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Data dari hasil pemeriksaan PCR di laboratorium terdaftar tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Satgas COVID-19 Bubarkan Pertemuan Guru SD Muhammadiyah, Warga Ngeluh Ada Kerumunan
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.
Berikut daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
- Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
- Rumah Sakit Universitas Indonesia
- Rumah Sakit Medistra, Jakarta
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta
- Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta
- Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta
- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta
- Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta
- Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta
- Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
- Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
- Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar
Untuk daftar detailnya silakan diakses atau didownload DI SINI
Baca Juga: Satgas Covid-19 Buleleng Bali Mensyaratkan Sertifikat Vaksinasi untuk Keluar Masuk
Berita Terkait
-
Satgas COVID-19 Bubarkan Pertemuan Guru SD Muhammadiyah, Warga Ngeluh Ada Kerumunan
-
Satgas Covid-19 Buleleng Bali Mensyaratkan Sertifikat Vaksinasi untuk Keluar Masuk
-
Bantah Langgar PPKM Darurat, Kementan Keberatan Kantor Yasin Limpo Disegel Satgas Covid
-
Kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo Disegel Satgas Covid-19, Ini Klarifikasi Kementan
-
Kantor Kementan Disegel Satgas Covid-19 karena Langgar PPKM Darurat?
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025