Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 21 September 2021 | 15:42 WIB
Rombongan Gowes Wali Kota Malang [Foto: Suarajatimpost]

"Karena mengingat dalam UU Pemda seorang kepala daerah itu baik Bupati atau Wali Kota hingga Presiden pun dilarang melanggar peraturan Perundang undangan yang ada," tukasnya menegaskan.

Load More